Ace Hasan mengatakan, jika hasil investigasi mendapati Ponpes Al-Zaytun memiliki kurikulum pendidikan yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka izinnya harus dicabut.
"Jika ditemukan ada kurikulum pendidikan yang bertentangan ajaran Islam, maka Kementerian Agama dapat mengambil langkah selanjutnya. Bahkan, Kementerian Agama dapat mencabut izin Pesantren Al-Zaytun," ujar Ace saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/6/2023).
Oleh karena itu, ia meminta Kemenag segera bergerak untuk melakukan investigasi terlebih dulu terhadap bagaimana proses pendidikan di Ponpes Al-Zaytun beserta kurikulum yang diajarkannya.
"Jadi soal Al-Zaytun ini, Kementerian Agama harus segera turun untuk melakukan investigasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya mengatakan, temuan awal pengkajian MUI terkait masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah dikantongi.
"Ada yang terkait dengan penyimpangan, ada yang terkait dengan persoalan akhlak, ada yang terkait dengan arogansi (juga) kriminal," ujar Utang saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/6/2023).
Namun, menurut Utang, temuan-temuan tersebut masih temuan tahap awal yang harus dilakukan pengkajian dan analisis secara mendalam.
Ia mengatakan, temuan tersebut belum bisa disimpulkan karena memerlukan proses klarifikasi dari pesantren Al-Zaytun.
"Masih belum bisa diambil kesimpulan, karena juga masih harus cek ricek dan klarifikasi," katanya.
Utang juga tidak menjelaskan secara rinci terkait temuan penyimpangan dan persoalan akhlak yang dimaksud.
Ia hanya menyebut bahwa MUI sudah bersurat ke Al-Zaytun untuk meminta klarifikasi untuk kedua kalinya. Sebab, permintaan klarifikasi pertama ditolak oleh pihak Al-Zaytun.
"(Surat klarifikasi) yang pertama sudah ada jawaban dan isinya tidak bersedia untuk menerima tim dari MUI. Mereka meminta tenggat waktu di akhir tahun ini, itu bunyi suratnya," ujar Utang.
"Bahkan, tim pusat melibatkan MUI Jabar dan Kabupaten Indramayu, jadi kita koordinasi dengan baik, saling memberi informasil," kata Utang.
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM MUI Pusat Ichsan Abdullah menyatakan, Pondok Pesantren Al Zaytun terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Menurutnya, Kesimpulan ini sudah disampaikan MUI pada 11 tahun lalu dalam laporan hasil penelitian yang dilakukan di tahun 2002.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu (Al Zaytun) terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," ujar Ichsan saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/16180151/komisi-viii-dpr-dorong-kemenag-cabut-izin-ponpes-al-zaytun-jika-bertentangan