Salin Artikel

Lukas Enembe Minta KPK Cabut Blokir Rekening Anaknya

Hal tersebut disampaikan Lukas melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Lukas menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Mulanya, Majelis Hakim menanyakan apakah ada yang ingin ditanggapi Lukas terkait tanggapan atas eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa KPK.

Karena Lukas tidak bisa bicara lancar karena kondisi kesehatan dan terserang stroke, Petrus meminta izin untuk membacakan apa yang ingin disampaikan oleh Lukas.

"Beliau dalam keadaan sakit dan Beliau berkeberatan sehubungan dengan pemblokrian rekening anaknya yang membuat dia (anak Lukas) tidak bisa mengikuti pendidikan," ujar Petrus di ruang sidang

Petrus juga menyebut KPK telah menyita paspor anak Lukas sehingga tak bisa melanjutkan studi ke luar negeri.

"Karena itu menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang tertunda karena untuk bepergian ke tempat di mana dia kuliah itdak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun diblokir," ujar dia.

Hakim kemudian meminta agar catatan yang dibacakan Petrus yang disebut dari keinginan Lukas itu diserahkan kepada Majelis Hakim.

"Nanti kami akan pelajari ini, kan masih dalam tahap pembuktian ya," ucap Hakim.

Hakim kemudian berharap agar semua yang berada di ruang sidang, termasuk Lukas Enembe yang disebut dalam keadaan sakit bisa kembali sehat.

Kemudian Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (26/6/2023) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Setelah persidangan, Petrus memberikan beberapa poin tulisan yang ingin disampaikan Lukas Enembe ke Majelis Hakim.

Selain meminta blokir rekening anaknya dicabut, Lukas menegaskan berkali-kali bahwa dirinya dalam keadaan sakit.

"Saya sebenarnya tidak layak untuk disidangkan selama sakit, karena itu saya mohon dialihkan penahanan saya minimal jadi tahanan kota, agar saya dapat lebih bebas berobat, tanpa tekanan dari KPK," kata Lukas dalam surat yang diberikan kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga uang puluhan miliar diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," papar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaannya.

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022.

Gratifikasi yang diterima Lukas Enembe berasal dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui perantara bernama Imelda Sun.

Jaksa juga menyampaikan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.

Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/15053681/lukas-enembe-minta-kpk-cabut-blokir-rekening-anaknya

Terkini Lainnya

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Ingatkan BPKP Jangan Cari-cari Kesalahan, Jokowi: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke