Hal ini berkaitan dengan kebijakan Polri yang akan memberlakukan persyaratan sertifikat SIM dalam proses pembuatan SIM.
“Lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Yusri mengatakan, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi akan diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Selain itu, menurutnya, lembaga akreditasi pelatihan mengemudi wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, memenuhi administrasi kelembagaan.
Kemudian, memenuhi persyaratan terkait sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan.
Selanjutnya, sumber daya manusia, termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup.
Yusri sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi soal sertifikasi dalam pembuatan SIM itu bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu). Sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri pada 19 Juni 2023.
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Adapun bunyi poin 3 yakni, "melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/20/15555961/buat-sim-wajib-punya-sertifikat-lembaga-pelatihan-mengemudi-harus-penuhi