Salin Artikel

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Menurut Mahfud, sekali pemerintah tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka berikutnya juga akan membangkang.

"Pemerintah terikat pada putusan MK. Meskipun di dalam diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK, tetapi keadaban konstitusional kita keputusan MK harus diikuti," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

"Karena sekali kita tidak mengikuti (putusan MK), nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK. Sehingga sekarang, ya dengan sikap konstitusional, pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," katanya lagi.

Mahfud mengatakan, dalam beberapa hal sebenarnya pemerintah kurang sepakat dengan pendapat MK mengenai putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Namun, Mahfud menegaskan ada hal lebih prinsip yang lebih dipertimbangkan pemerintah, yakni harus tunduk pada putusan MK.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.

Menurut Mahfud, memang terlepas dari suka atau tidak suka, putusan MK harus dipatuhi.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah juga mengikuti putusan MK soal batas usia minimal calon pimpinan KPK.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Selain mengabulkan judicial review Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Nurul Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

MK menilai, Pasal 29 huruf e UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/09/19094851/patuhi-putusan-mk-mahfud-sekali-tak-ikuti-nanti-berikutnya-pemerintah-juga

Terkini Lainnya

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Momen Anies Mampir Kondangan Warga Muara Baru sebelum ke Halalbihalal PKL dan JRMK di Jakut

Nasional
8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke