Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 laporan Satuan Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Firli menuturkan, dari 33 laporan Satgas TPPU yang diterima KPK, 12 di antaranya sudah masuk tahap penyidikan.
Dari 12 kasus itu, KPK menetapkan 16 tersangka.
Kemudian, 11 laporan masih dalam tahap penyelidikan, 5 laporan masih dalam proses penelaahan Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, sedangkan 3 laporan lainnya dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Kami ingin sampaikan, dari 16 tersangka tersebut dengan nilai transaksi Rp 8,5 triliun sudah kami tuntaskan. Jadi kami memang tidak banyak bicara, mohon izin Pak Johan Budi, kita tidak bicara, kita kerja saja Pak," kata Firli.
KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi belum membeberkan konstruksi hukum yang menjerat Andhi.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Adapun Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Anak Andhi, AY, juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Andhi juga menjadi sorotan karena ia memiliki harta sebesar Rp 13,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/16325661/kpk-andhi-pramono-terlibat-transaksi-mencurigakan-rp-60-miliar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.