Salin Artikel

Maju Mundur Demokrasi Dalam Sistem Proporsional Pemilu

Ada delapan pasal yang dianggap bermasalah dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c-d, Pasal 422, Pasa 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3). Keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan arah pengaturan pelaksaan pemilu dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945. 

Pasal 22E ayat (3) itu intinya mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Karena itu, menurut pihak pemohon, pemilu dilaksanakan dengan hanya memilih partai, bukan memilih secara gamblang nama anggota calon legislatif (caleg) yang diusung. Hal itulah yang lebih dikenal dengan sebutan sistem proporsional tertutup.

Persaingan Partai atau Persaingan Caleg?

Salah satu persoalan yang diangkat para pemohon uji materiil UU Pemilu adalah bahwa pemilihan individu sebagai caleg secara terbuka telah melanggengkan praktik money politic dan politik identitas. Hal itu kemudian dianggap merugikan partai politik lantaran caleg hanya akan bersikap pragmatis terhadap dirinya, tanpa memiliki ikatan ideologis dengan partai.

Menurut para pemohon, hal itu menciptakan kompetisi yang tidak sehat.

Sistem pemilu proporsional tertutup sebenarnya telah menjadi sejarah pada pelaksanaan pemilu sebelum tahun 2004. Para pemilih dalam Pemilu 1999, misalnya, hanya memilih partai politik. Pembagian suara dan penentuan caleg yang berhasil mendapatkan kursi legislatif menjadi keputusan internal partai politik.

Praktik tersebut kemudian bergeser pada pelaksanaan Pemilu 2004. Arah progresif pergeseran sistem pemilu itu pertama kali diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, para pemilih dapat langsung memilih inidividu sebagai anggota legislatif pilihannya.

Namun, arah pelaksanaan sistem proporsional pemilu saat itu belum sepenuhnya bergeser ke arah proporsional terbuka, hanya ‘semi terbuka’. Sebab, caleg hanya akan terpilih apabila mendapat perolehan suara sejumlah kuota harga satu kursi dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) sebesar 30 persen.

Praktik tersebutlah yang kemudian mengilhami pengajuan uji materiil terhadap sistem proporsional semi terbuka pada 2008. Dasar pengujian tersebut adalah praktik pelaksanaan pemilu itu telah dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan pengaturan mengenai kesempatan serta kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, sebagaimana yang dijamin konstitusi.

MK kemudian mengabulkan uji materiil tersebut melalui putusan No.22-24/PUU-VI/2008 dan menetapkan pelaksanaan pemilu di Indonesia dengan sistem proporsional terbuka.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, konstitusi melalui Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 telah mengamanatkan pelaksanaan pemilu yang mengedepankan kebebasan dan partisipasi rakyat sesuai prinsip demokrasi serta menjunjung tinggi transparansi dan kedaulatan rakyat. Sehingga pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau dengan sistem semi terbuka bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kesamaan di hadapan hukum.

MK juga menilai, pemilihan anggota legislatif dengan mekanisme BPP dan penentuan nomor urut dalam sistem proporsional semi terbuka merupakan standar ganda yang telah mereduksi hak suara rakyat untuk memilih caleg berdasarkan pilihannya sesuai dengan suara terbanyak. Hal-hal tersebutlah yang kemudian melandasi MK menggeser arah sistem pemilu menjadi sistem proporsional terbuka penuh.

Jika kemudian isu mengenai sistem pemilu kembali dipersoalkan, bukankah itu merupakan suatu degradasi demokrasi? Sebab, hakikat demokrasi adalah pemilihan yang didasarkan pada kehendak rakyat untuk memilih individu yang akan mewakilinya. Dalam hal ini, rakyat memiliki hak untuk memilih wakil yang akan merepresentasikan kepentingannya, bukan kepentingan partai politik.

Oleh sebab itu, sudah sepatutnya persaingan yang berlangsung ialah persaingan antar individu sebagai caleg bukan persaingan antar partai. Partai politik seyogianya melakukan reformasi dan optimalisasi fungsi. Penolakan terhadap sistem proporsional tertutup juga tidak terlepas dari rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik.

Karena itu, partai politik perlu untuk merefleksi hakikat dan tujuan pembentukannya, yakni dalam rangka meningkatkan edukasi dan partisipasi politik. Selain itu, perlu juga dilakukan reformasi internal partai untuk menghapuskan budaya feodal, serta memperbaiki sistem kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan.

Karakteristik feodal itu akan memperparah sistem proporsional tertutup apabila hendak diputuskan untuk diubah.

Upaya Perbaikan

Jika sistem proporsional terbuka dikhawatirkan akan melanggengkan praktik money politic antar caleg dan pemilih, maka penerapan sistem proporsional tertutup juga tidak terlepas dari praktik money politic di kalangan internal partai. Potensi peningkatan oligarki justru semakin subur ketika pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Mengubah sistem pemilu tidak menjadi upaya tepat dalam memutus praktik money politic, melainkan perlu adanya perubahan mekanisme terkait dana kampanye di Indonesia. Praktik money politic di internal maupun eksternal partai salah satunya dapat dipangkas melalui pengaturan dana kampanye yang ideal dengan peningkatan dana APBN untuk operasional partai.

Selain peningkatan, perlu diatur mengenai keharusan partai politik yang mendapat perolehan kursi di parlemen untuk mengalokasian sekian persen dana operasionalnya untuk kepentingan kampanye masing-masing anggotanya yang akan diusung. Sedangkan untuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perolehan krusi di parlemen, dapat diberikan sumbangan dana kampanye yang jumlahnya merata.

Hal itu dimaksudkan untuk memangkas cost politic yang harus dikeluarkan caleg, sehingga partai tidak harus mencari sumbangan dari pihak swasta. Praktik ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Korea Selatan dan Prancis yang melarang tegas perolehan dana kampanye yang berasal dari keuangan swasta.

Hal itu dimaksudkan untuk menekan perkembangkan oligarki.

Sementara itu, terkait politik identitas, perubahan sistem pemilu tidak akan menjawab persoalan tersebut tanpa adanya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai yang terbuka dan transparan. Hal ini dimaksudkan agar caleg yang diusung benar-benar orang yang memang memiliki kapabilitas dan tidak bersifat pragmatis semata.

Mekanisme Pengujian

Selain perbaikan politik, perlu juga dilakukan perbaikan sistem uji materiil di MK. Sebagaimana telah disampaikan di atas, sebelumnya MK sudah pernah memutus persoalan penerapan sistem pemilu dan menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai landasan pelaksanaan pemilu di Indonesia.

Karena itu, jika kemudian dilakukan permohonan uji materiil yang merupakan kontra dari putusan MK sebelumnya, maka hal ini patut dipertanyakan. Terlebih, jika MK pada akhirnya mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup seperti yang diwacanakan baru-baru ini.

Sebab, dengan begitu MK telah menganulir putusan lembaganya sendiri. Padahal putusan MK, merupakan putusan kelembagaan yang bersifat final dan mengikat.

Terkait hal itu, MK diharapkan dapat segera mengeluarkan putusan yang berorientasi pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yakni tak lain menetapkan sistem proporsional terbuka sebagai sistem pemilu Indonesia. Putusan MK ini perlu segera diterbitkan guna menciptakan kepastian hukum pelaksanaan pemilu.

Tentu kita tidak ingin pengalaman di 2009 terulang, ketika MK memutuskan permohonan sistem proporsional tepat satu minggu sebelum waktu pemilihan dimulai. Apabila tidak disegerakan, bukan tidak mungkin terjadi gejolak internal partai politik yang hebat menjelang pemilu.

Berkaca pada hal tersebut, perlu untuk segera diatur batasan penyelesaian uji materiil undang-undang di MK sebagai bagian dari revisi UU MK. Hal ini penting guna mempercepat perolehan kepastian hukum, terutama dalam pengujian undang-undang yang berdampak pada sistem penyelenggaraan pemerintahan, seperti halnya pemilu.

Namun apapun yang sedang dipertimbangakan MK saat ini, rakyat berharap agar MK mampu memberikan putusan yang tidak semata-mata memberi kepastian hukum tetapi juga keadilan yang mengarah pada kemajuan demokrasi serta kedaulatan rakyat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/11170321/maju-mundur-demokrasi-dalam-sistem-proporsional-pemilu

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke