Salin Artikel

Masa Jabatan Pimpinan KPK Berubah, Johan Budi Nilai UU KPK Perlu Direvisi

Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Perlu ada perubahan di dalam (aturan) ini sebagai payung hukum ke depannya. Meskipun, memang kekuatan putusan MK kan final dan membanding ya, sehingga itu perlu penguatan,” ujar Johan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia mengaku bakal membawa wacana itu dalam rapat internal dengan Komisi III DPR RI. Alasannya, putusan MK itu membawa konsekuensi di internal KPK saat ini.

Perubahan masa jabatan pimpinan KPK mestinya juga akan membawa perubahan pada masa jabatan pegawai yang lain.

“(Jabatan) pimpinan KPK yang 4 tahun jadi 5 tahun itu kan ke (berpengaruh) ke bawah deputinya, kemudian direkturnya itu juga,” tutur dia.

Terakhir, Johan enggan berspekulasi ketika ditanya apakah perubahan masa jabatan tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

“Enggaklah, saya membuang pikiran-pikiran itulah. Intinya MK sudah memutuskan, nah sekarang ke depannya dengan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu gimana?” kata dia.

Keputusan MK yang mengabulkan uji materi soal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai pro dan kontra.

Gugatan tersebut diajukan oleh Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Sejumlah Anggota Komisi III DPR tak sepakat dengan putusan tersebut.

Arsul Sani misalnya, merasa bahwa alasan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK juga harus diterapkan pada masa jabatan para hakim MK sendiri.

Ia bakal mendorong agar hakim MK juga dibatasi jabatannya menjadi hanya 5 tahun. Hal itu bisa dilakukan dalam proses revisi UU MK yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas merasa bahwa MK menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian keputusan tersebut.

Ia menilai, MK bertindak sebagai pembuat UU karena menambahkan norma baru dalam aturan yang sudah berlaku.

Semestinya, menurut Tobas, MK hanya boleh menguji norma dalam UU yang ada saat ini apakah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.


https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/05481171/masa-jabatan-pimpinan-kpk-berubah-johan-budi-nilai-uu-kpk-perlu-direvisi

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke