Salin Artikel

Bawaslu: Mantan Terpidana Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.

"Kalau ada yang belum 5 tahun maka mau tidak mau tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.

Bawaslu RI beranggapan, titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni setelah terpidana betul-betul tak lagi menjalani pidana apa pun, termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Batasannya jelas: setelah tidak dihukum lagi, baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semua (kaitan dengan) lembaga pemasyarakatan dan semua hukuman? Ambil jaraknya 5 tahun setelah itu," jelasnya.

Dihubungi Kompas.com pada Selasa (30/5/2023), Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.

Masa jeda 5 tahun itu dihitung setelah bebas murni dari segala hukuman. Dalam hal ini, dihitung sejak yang bersangkutan selesai dicabut hak politiknya 3,5 tahun di luar penjara.

Sehingga, ia baru bisa maju caleg 8,5 tahun setelah keluar penjara.

Sebagai misal, seseorang dipidana 10 tahun penjara dan bebas dari kurungan pada tahun 2021. Karena divonis 3,5 tahun pencabutan hak politik, maka ia belum dapat maju sebagai caleg pada 2024.

Sebab, ia baru bebas murni dari segala pidana, baik pidana pokok maupun pidana tambahan, pada tahun 2024 itu.

Ia lalu masih harus menjalani masa jeda 5 tahun lagi, dihitung sejak bebas murni 2024, sebagai eks terpidana yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan.

Artinya, baru pada 2029 ia bisa mencalonkan diri.

"Harus dilihat amarnya, yang jelas kita harus lihat amarnya putusan MK: 5tahun setelah lepas dari semuanya," kata Bagja.

Ini membuat Bawaslu RI memiliki interpretasi berbeda dengan KPU RI.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU mencantumkan ketentuan yang intinya, jika eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara juga menjalani vonis tambahan pencabutan hak politik, maka yang bersangkutan tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju sebagai caleg.

KPU berujar, ketentuan itu merujuk pada bagian pertimbangan putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.

Dengan ini, maka jika seorang terpidana dicabut hak politiknya 3,5 tahun, maka yang bersangkutan tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi untuk maju caleg. Cukup 3,5 tahun itu saja.

Argumentasi ini dikritik Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mereka menilai KPU harus konsisten dengan amar putusan MK, terlepas dari adanya pidana tambahan, yaitu adanya masa jeda 5 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/12584471/bawaslu-mantan-terpidana-bisa-jadi-caleg-setelah-5-tahun-bebas-murni-dari

Terkini Lainnya

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke