Diketahui, Hasbi Hasan dan Dadan merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di MA yang melibatkan hakim agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengonfirmasi pertemuan itu kepada dua staf Hasbi Hasan bernama Tri Mulyani dan Lilis Suryani.
“Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami prosedur penerimaan tamu di Sekretariat MA.
Kedua bawahan Hasbi Hasan itu diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/5/2023).
Pada kesempatan itu, KPK juga memeriksa finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Penyidik menduga Windy Idol menerima sejumlah uang dari pihak terkait dalam perkara suap jual beli perkara di MA.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi pengelolaan sejumlah aset oleh Windy Idol.
“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara di MA.
Sedianya, keduanya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu. Tetapi, mereka meminta penjadwalan ulang.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, mereka tidak ditahan dan melenggang pulang.
KPK beralasan, tim penyidik tidak khawatir Hasbi dan Dadan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, baik Dadan maupun Hasbi kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/09540871/kpk-duga-dadan-tri-yudianto-sering-temui-sekretaris-ma-di-kantor