Alex mengaku enggan mengomentari putusan judicial review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Diketahui, uji materi itu diajukan Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron.
“Halah, lha saya sudah lebih lima tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?” ujar Alex dalam pesan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).
Alex diketahui sudah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK 2015-2019. Masa jabatan di periode kedua Alex akan habis pada Desember mendatang.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengaku tidak berharap dan tidak berpikir masa jabatannya diperpanjang.
“Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR ke MK,” kata Alex.
Berbeda dengan Alex, Nurul Ghufron mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada hakim MK dan masyarakat.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/09351811/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-alexander-marwata-sebut-sudah-siap