Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, indikasi darurat itu terlihat mulai dari jumlah korban yang pulang dalam keadaan meninggal dnia.
"Indikator (daruratnya) terlihat dari makin rentan masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan. Terlebih, mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja melalui jalur unporsedural," ujar Anis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Anis mengatkan, pada 2022, data yang ditarik dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 120 pemulangan jenazah asal NTT.
Kemudian, untuk 2023 berjalan hingga 25 Mei, tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.
Anis menyampaikan, masalah TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat di provinsi itu.
Adapun terkait pola migrasi di NTT tidak bersifat langsung, tetapi melalui wilayah transit, seperti Batam, Entikong, Nunukan, Medan, Jakarta, Natuna, dan Surabaya.
Untuk mencegah peristiwa itu terulang, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang TPPO di tingkat pusat maupun daerah serta kelengkapannya.
"Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO," ujar Anis.
Rekomendasi kedua Komnas HAM agar mengefektifkan fungsi dan peran satgas TPPO di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketiga, menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus TPPO di NTT.
"Keempat, mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan," kata Anis.
Rekomendasi kelima, penguatan fungsi pencegahan melalui diseminasi dan sosial tentang migrasi yang aman dan bahaya TPPO.
Keenam, terkait penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO terulang kembali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/21422881/temuan-komnas-ham-masalah-tppo-di-ntt-masuk-kategori-darurat