Salin Artikel

Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan Jadi Dalil Gugatan Lukas Enembe Lawan KPK

Ketiga dalil gugatan itu di antaranya adalah penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe dalam yang cacat prosedur, sakit permanen yang diderita kliennya, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia lantaran menahan orang sakit.

“Kita menangkap bahwa hal ini bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” ujar Emanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2023).

Emanuel menjelaskan, cacat prosedur yang dilakukan Komisi Antirasuah itu misalnya terkait perbedaan isi surat perintah penyelidikan yang diberikan penyidik berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.

Menurutnya, jika surat perintah untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran, maka penetapan tersangkanya juga harusnya terkait dengan dugaan menyalahgunakan anggaran.

Adapun Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

“Apabila surat perintahnya memerintahkan untuk menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran maka di sprin sidik penetapan tersangka pasalnya juga harus menyalahgunakan anggaran,” papar Emanuel.

Berikutnya, lanjut dia, yaitu terkait dengan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah kronis dan berbahaya tetapi tidak pernah dibuka kepada publik dan kuasa hukumnya.

Dalam persidangan terungkap, Gubernur nonaktif Papua itu juga mengidap penyakit Hepatitis B yang menular. Hal ini disampaikan oleh Ahli Patologi Gatot Susilo Lawrence yang dihadirkan oleh kubu Lukas Enembe.

“Nah maksudnya apa itu kami dalilkan dan ajukan ke dalam praperadilan supaya publik dan negara tahu bahwa Pak Lukas ini seorang yang sedang sakit dan menderita penyakit permanen yang kronis,” kata Emanuel.

Selain itu, penahanan terhadap orang sakit permanen tingkat kronis adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi, keselamatan jiwa seseorang merupakan bagian dari upaya mengakomodasi perlindungan HAM.

“Makanya kita menghadirkan ahli untuk mengatakan bahwa penahanan kepada orang sakit, kepada Pak Lukas yang sakit permanen tingkat kronis ini adalah pelanggaran HAM karena memang ada ketentuannya begitu,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/22113471/cacat-prosedur-penyidikan-hingga-kondisi-kesehatan-jadi-dalil-gugatan-lukas

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke