Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa," ujar Ali dalam pesan singkat, Selasa (2/5/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa telah menilai seluruh kelengkapan dan isi berkas perkara.
Selain itu, berkas perkara dengan tersangka Bambang Kayun tersebut dinilai sudah terpenuhi dari sisi formil dan materil.
"Penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali.
Ali juga mengatakan, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bambang Kayun diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Selain Bambang Kayun, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta berinisial ES dan EW.
Firli mengungkapkan, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar karena membantu salah satu pihak yang sedang berselisih.
Bambang Kayun diduga membantu pihak tersebut dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun ES dan EW saat ini melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ES dan EW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/17195461/bambang-kayun-segera-disidang-dalam-kasus-dugaan-suap-dan-gratifikasi