Diketahui, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya dalam pemilu dengan melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.
"Sekitar 200 orang mengajukan permohonan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Djuyamto mengungkapkan, proses pembuatan surat keterangan belum pernah dipindana dilakukan dengan melengkapi informasi data diri.
Kemudian, pemohon bisa datang ke PN Jakarta Selatan dengan memnbawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pas foto.
Setelah data diri lengkap, PN Jakarta Selatan bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan.
"Mekanisme checking dari data perkara pidana di PN Jakarta Selatan dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara," kata Djuyamto.
"Kalau tidak ada dalam data tersebut, ya dikeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," ujarnya melanjutkan.
Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
"Siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan. Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/4/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/20081821/pn-jaksel-sudah-200-bakal-caleg-bikin-surat-keterangan-tak-pernah-dipidana