Salin Artikel

Kubu Lukas Enembe Hadirkan Dokter Pribadi dan Eks Komisioner Komnas HAM di Sidang Praperadilan

Lukas Enembe mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022 terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“Izin yang mulia, kami hadirkan satu saksi fakta dan dua ahli,” ujar tim Kuasa Hukum Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/4/2023).

Adapun saksi fakta yang dihadirkan adalah Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Jayapura sekaligus dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote.

Kemudian dua ahli yang dihadirkan kubu Gubernur nonaktif Papua itu adalah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hafid Abbas dan Ahli Patologi Forensik, Gatot Susilo Lawrence.

Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum tersebut.

Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Hakim tunggal praperadilan juga diminta menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh lembaga antikorupsi itu yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian isi petitum yang diajukan Lukas Enembe.

Dalam petitumnya, hakim PN Jakarta Selatan juga diminta membuat penetapan dan memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gubernur nonaktif Papua itu dari tahanan.

Lukas Enembe juga meminta putusan praperadilan dapat memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/11434851/kubu-lukas-enembe-hadirkan-dokter-pribadi-dan-eks-komisioner-komnas-ham-di

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke