Salin Artikel

5 Fakta Penyelidikan Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah

Dalam sebuah unggahan komentar di akun media sosial Facebook, Andi mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Komentar itu disampaikan saat membalas sebuah unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin yang membicarakan perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Komentar Andi di akun Thomas itu lantas viral dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga Muhammadiyah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Bareskrim dan beberapa kepolisian daerah (polda) telah menerima laporan terkait pernyataan Andi yang diduga mengancam tersebut.

Berikut sederet fakta terkait perkembangan kasus tersebut:

1. Timbulkan kebencian dan permusuhan

Bareskrim Polri resmi menerima laporan terkait pernyataan Andi yang diduga berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah pada 25 April 2023.

Laporan itu diadukan oleh Pemuda Muhammadiyah dengan nomor polisi LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan laporan itu sudah diterima dan ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.

"Sudah diterima laporannya dan sekarang sedang ditangani oleh Tim Siber Bareskrim," ucap Sandi saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Adapun laporan itu terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Diduga, tindak pidana yang dilanggar terkait Pasal 45 A juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Semua laporan ditangani Bareskrim

Tak hanya di Bareskrim, berbagai laporan serupa muncul di polda berbagai daerah. Menurut Sandi semua laporan terkait kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Adapun beberapa polda yang dimaksud yakni wilayah hukum Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Sandi.

Lebih lanjut, Sandi memastikan kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Bareskrim juga telah menyiapkan dan menyusun administrasi penyelidikan di antaranya memanggil sejumlah saksi, pelapor, dan ahli untuk dimintai keterangan.

3. Dua peneliti BRIN akan diperiksa

Saksi-saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa di antaranya Profesor Thomas Djamaluddin selaku pemilik akun Facebook di mana menjadi tempat Andi menyampaikan komentar bernuansa SARA.

Selain peneliti BRIN itu, polisi juga akan menyiapkan jadwal pemeriksaan ahli di antaranya ahli pidana, bahasa, sosiologi, ITE, dan media sosial.

Polisi menyebut pihaknya masih dalam tahap menyusun materi dan jadwal pemeriksaan untuk Thomas sehingga masih belum diketahui kapan waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," ucap Kadiv Humas Polri.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari penyidik, pelapor dari unsur Pemuda Muhammadiyah mendapat kabar bahwa Andi Pangerang Hasanuddin juga akan diperiksa dalam waktu dekat.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menyampaikan itu setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor pada Kamis (27/4/2023).

"Dan Insya Allah juga keterangan penyidik tadi dalam waktu dekat yang bersangkutan (Andi) itu akan dipanggil. Termasuk Thomas Djamaluddin juga akan dipanggil oleh Bareskrim," ucap Nasrullah di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, hadir sebanyak 4 orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah. Mereka ditanyakan seputar krononogi mengetahui peristiwa tersebut serta kedekatan dengan Andi.

Salah satu saksi yang juga tergabung Pemuda Muhammadiyah, Yusuf Maulana mengaku sudah sempat menghubungi AP Hasanuddin soal komentarnya di media sosial Facebook yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Akan tetapi, AP Hasanuddin disebut tidak menanggapi pesan permintaan klarifikasi tersebut.

“Bahkan saya langsung menjapri melalui DM, melalui messanger (pesan) Facebook-nya AP Hasanuddin, saya konfirmasi ini maksudnya apa. Tapi tidak ada jawabannya," ujar Yusuf.

Yusuf menyebut mendapat kabar soal komentar bernuansa kekerasan yang dibuat oleh Andi pada 23 April 2023 sore.

Saat awal mendapat kabar, ia masih menemukan unggahan Andi di kolom komentar akun Thomas. Namun, beberapa lama setelahnya, komentar itu sudah hilang.

"Ketika itu masih ada komentarnya. Tapi pas saya cek lagi sudah enggak ada. Itu yang ditanyakan oleh Cyber Crime tadi," kata Yusuf.

5. Harap proses hukum tetap jalan

Pemuda Muhammadiyah menyampaikan pihaknya sebagai sesama manusia tentu menerima dan memaafkan Andi, namun hal itu tetap tidak meniadakan proses hukum.

Hal ini ditegaskan Pemuda Muhammadiyah terkait adanya permintaan maaf dari Andi yang ditulis di Facebook Thomas Djamaluddin.

"Tetapi proses hukum ini tetap harus berjalan karena bagian dari proses pembelajaran untuk masyarakat secara umumnya agar hati-hati dalam melakukan tindakan," ucap Nasrullah.

Nasrullah juga menghormati keputusan BRIN yang menetapkan Andi terbukti melanggar etik aparatur sipil negara (ASN).

Sebab, Andi telah resmi ditetapkan melanggar etik sebagai ASN dan akan menjalani sidang disiplin hukuman.

Merespons soal itu, Nasrullah pun kembali menegaskan, proses hukum terhadap Andi harus tetap berjalan.

"Kami menghargai dan menghormati keputusan BRIN tersebut karena itu kan masalah internal mereka. Tetapi bagi kami proses yang telah kita laporkan ini harus terus berjalan," kata Nasrullah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/06361621/5-fakta-penyelidikan-kasus-peneliti-brin-yang-ancam-warga-muhammadiyah

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke