Hal tersebut disampaikan Hasyim Asy'ari menjawab protes Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang menyebut bahwa jajaran pengawas di tingkat daerah tidak menerima salinan DPS.
“Sekiranya nanti Bawaslu membutuhkan itu, ya nanti akan kita mintakan teman-teman KPU provinsi untuk menghimpun semua DPS di kabupaten/kota di provinsi wilayah kerjanya, untuk bisa disampaikan salinannya kepada Bawaslu,” kata Hasyim dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat nasional yang turut dihadiri Bawaslu, Selasa (18/4/2023).
“Demikian juga, kami di (KPU tingkat) pusat, selain jumlah rekapitulasi by name by address dan, termasuk akses Sidalih (Sistem Daftar Pemilih) kepada Bawaslu, yang tidak hanya e-rekapitulasinya, (tapi data) yang sudah by name by address,” ujarnya lagi.
Hasyim lantas mengakui bahwa yang direkapitulasi di tingkat provinsi tidak memuat data nama lengkap hingga alamat tempat tinggal pemilih (by name by address).
Sebab, ia menyampaikan bahwa KPU provinsi bertugas hanya merekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU kabupaten/kota.
“Jadi, kalau KPU provinsi dituntut untuk menyampaikan e-DPS, dia tidak memproduksi itu, dia hanya membuat berita acara rekapitulasi,” kata Hasyim.
Dalam hal pemutakhiran daftar pemilih, keduanya juga tidak akur karena Bawaslu mengaku tidak diberikan data nama dan alamat calon pemilih yang akan dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) berupa Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri.
KPU berdalih bahwa hal ini berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Tetapi, Bawaslu menyebut bahwa hal ini tidak menunjang kinerja pengawasan mereka secara maksimal.
"Kami tidak boleh dianggap sebagai bukan bagian dari penyelenggaraan pemilu," kata Rahmat Bagja sebelumnya.
Ia mengungkapkan, Bawaslu di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional belum menerima salinan DPS. Begitu pun panitia pengawas pemilu (panwaslu) luar negeri.
Padahal, Bagja mengatakan, hal itu merupakan amanat Pasal 48 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Jika demikian (Bawaslu tidak diberikan salinan DPS), maka kami akan melakukan tindakan sebagai berikut. Pertama, temuan terhadap pelanggaran administrasi kepada semua KPU di semua tingkatan," kata Bagja.
Dalam rapat pleno kemarin, KPU menetapkan seluruh DPS di 38 provinsi di Indonesia, ditambah jumlah pemilih luar negeri.
Total DPS di seluruh provinsi ditambah pemilih luar negeri berjumlah 205.853.518 pemilih untuk Pemilu 2024.
DPS pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040 pemilih. Kemudian, DPS perempuan mencapai 103.006.478 pemilih.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/19/07344541/diprotes-kpu-sebut-akan-serahkan-salinan-dps-pemilu-2024-ke-bawaslu