Aturan ini tidak hanya berlaku untuk hari raya Idul Fitri 2023, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meneken SE tersebut pada 14 April 2023 dan langsung berlaku.
Dilansir dari salinan SE yang diunggah di laman resmi Kemenpan-RB, Senin (17/4/2023), disebutkan bahwa pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya bertujuan mencegah tindakan korupsi.
Oleh karenanya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta melakukan tiga hal, yakni:
Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai ASN.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/16020981/tak-hanya-saat-idul-fitri-asn-dilarang-minta-thr-ke-pihak-lain-untuk-hari