Tapi hidupnya itu berubah menjadi petaka ketika mengenal seorang bernama Jerry. Dalam pengakuan Merri, Jerry adalah seorang pria yang bersikap baik.
Ia kemudian jatuh hati tanpa tahu Jerry adalah sindikat perdagangan narkoba internasional. Merri tak curiga, karena Jerry yang mengaku warga Kanada itu juga sempat melarangnya kembali bekerja di Taiwan dan berjanji akan menikahi Merri.
Tak terbersit dalam pikiran Merri dibohongi oleh kekasihnya itu, karena mereka sebelum menikah sempat berlibur ke Nepal pada 17 Oktober 2001.
Jerry kemudian kembali lebih awal dari Nepal, mengaku ke Jakarta pada 20 Oktober 2001. Di Nepal, Merri diminta menunggu seorang teman Jerry yang disebut akan menyerahkan titipan tas tangan untuk contoh bisnisnya.
Dua orang teman Jerry itu bernama Muhammad dan Badru menyerahkan sebuah tas tangan. Merri sempat curiga, karena tas "contoh dagangan" itu terasa berat. Tetapi, Jerry menjawab tas itu berat karena terbuat dari kulit yang bagus dan bahan yang kuat.
Penangkapan di Soekarno-Hatta
Mendengar Jerry meyakinkan soal "titipan" itu, Merri merasa tenang. Ia kemudian melenggang pulang ke Jakarta tanpa tahu apa yang sebenarnya ia bawa.
Pada 31 Oktober 2001, Merri tiba di Jakarta dengan barang titipan Jerry yang dibawa ke kabin pesawat. Barang haram itu kemudian ketahuan ketika petugas Bandara Soekarno-Hatta memeriksa dengan mesin X-Ray.
Petugas bandara menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kilogram di dinding tas. Merri akhirnya ditangkap.
Kuasa Hukum Merri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Antonius Badar mengatakan, Merri sempat menghubungi Jerry dan dua teman Jerry, tapi panggilan telepon Merri tak pernah dijawab.
"Ponsel mereka sudah tidak aktif, sejak itu Jerry menghilang," kata Badar.
Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Merri Utami atas kasus tersebut.
Hampir dieksekusi
Dokumen Laporan Mati 2020 Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebutkan, Merri Utami nyaris menjalani eksekusi mati.
Pada 23 Juli 2016, ia mendapat perintah secara mendadak untuk mempersiapkan diri menjalani eksekusi. Ia sempat dipindah ke sel penjaran Nusakambangan.
Selama lima hari, Merri berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan. Saat itu juga ia mengajukan grasi dan menunggu jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada 29 Juli 2016, ketika empat narapidana lainnya telah dieksekusi mati, Merri mendapat kabar eksekusinya ditangguhkan. Ia lolos dari maut tapi masih dalam bayang-bayang hukuman mati.
Mendapat grasi dari Jokowi
Setelah menjalani kurungan penjara selama 22 tahun, Merri kemudian mendapat kabar grasi yang ia ajukan di tahun 2016 lalu dikabulkan oleh Jokowi.
Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.
Namun kabar tentang grasi baru diterima Aisyah lewat Merri pada 24 Maret 2023 lewat sambungan telepon.
Aisyah bersama tim LBH Masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi dengan bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun surat mereka tak kunjung dibalas, akhirnya Aisyah mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.
"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.
Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merri sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.
Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya. Mereka tidak mengetahui alasan mengapa pengabulan grasi tersebut memakan waktu yang lama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/12401451/kisah-merri-utami-lolos-dari-eksekuti-mati-22-tahun-dipenjara-karena-dijebak