Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, desakan pembebasan puluhan aktivis itu tanpa dikecualikan.
"Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, aparat kepolisian tak semestinya menggunakan cara penangkapan terhadap puluhan aktivis Papua.
Apabila diharuskan menggunakan langkah penangkapan, hal itu adalah langkah terakhir dan sesuai dengan standar yang ketat.
"Bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," ucap Usman.
Peristiwa penangkapan puluhan aktivis itu terjadi hari ini, 10 April 2023.
Informasi yang diterima Amnesty International, ada 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura.
Ada 15 orang dibawa ke Polsek Abepura, 45 lainnya ke Polsek Heram dan 16 sisanya di Polres Jayapura.
Puluhan aktivis ini ditangkap saat membagikan selebaran ajakan menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo yang merupakan juru bicara KNPB.
Victor kini diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar. Sidang Victor ini akan berlangsung Selasa, 11 April 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/22285921/amnesty-international-desak-polisi-bebaskan-76-aktivis-papua-yang-ditangkap