Salin Artikel

Sidang Gugatan Partai Berkarya Terkait Penundaan Pemilu Digelar 17 April

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana yang diajukan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin, (17/4/2023).

Diketahui, Partai Berkarya menyusul jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sebelumnya menggugat KPU RI secara perdata supaya bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Sidang pertama tanggal 17 April 2023, hari Senin,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Adapun gugatan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI ini ajukan Partai Berkarya dengan kategori perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.

Gugatan ini merupakan upaya Partai Berkarya atas ketidaklolosan mereka dalam proses verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sama seperti gugatan Prima terdahulu, Partai Berkarya juga memasukkan gugatan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai petitum mereka.

Berikut petitum lengkap Partai Berkarya atas KPU RI ke PN Jakpus:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

4. Menghukum tergugat agar memasukkan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;

5. Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah); 


6. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada penggugat dengan perincian sebagai berikut:

a. Kerugian materiil yang diderita penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voobaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali;

8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/11082291/sidang-gugatan-partai-berkarya-terkait-penundaan-pemilu-digelar-17-april

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke