Salin Artikel

Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Diharap Segera Terungkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengungkap siapa saja pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

“Biasanya kalau itu gratifikasi, maka tentunya gratifikasi itu kan pasti ada pemberinya,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarif dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Senin (3/4/2023).

“Jadi, siapa yang memberi dan dalam rangka apa, tapi kita lihat nanti, apakah hanya gratifikasi, atau memang ada suap, atau ada jenis tindak pidana yang lain, atau ada tindak pidana pencucian uang,” ujar Laode.

Menurut Laode, hal terpenting saat ini adalah penyidik KPK sudah mendapatkan salah satu sangkaan tindak pidana yang dilakukan Rafael adalah gratifikasi.

Laode mengatakan, upaya pembuktian pada kasus gratifikasi cukup sulit.

Dia berharap dengan kasus itu itu bisa membuka jalan bagi KPK buat membongkar dari mana saja sumber harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar saat masih berdinas di Kementerian Keuangan.

“Tapi kalau misalnya (pada kasus Rafael) KPK melihat bahwa ada transfer yang dilakukan melalui perbankan, itu kan bisa tercatat, bisa ditelusuri,” ucap Laode.

KPK akan menahan Rafael selama 20 hari ke depan.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Rafael akan menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023, sampai dengan 22 April 2023,” kata Firli.

Menurut Firli, Rafael diduga mendapatkan uang sebesra 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah menjadi klien PT AME. Dengan cara itulah Rafael diduga mendapatkan gratifikasi.

Firli menyampaikan salah satu alasan mengapa mereka memutuskan menahan Rafael adalah khawatir tersangka melarikan diri karena kapasitas dan kemampuannya.

Dalam kasus itu, KPK menyita safe deposit box Rafael yang berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam bentuk mata uang Euro, dollar AS, dan dollar Singapura.

KPK juga menyita puluhan tas bermerk, 29 perhiasan, 1 sepeda, 2 dompet, serta 1 ikat pinggang dan sebuah jam tangan dari hasil penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/23524821/pemberi-gratifikasi-rafael-alun-diharap-segera-terungkap

Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke