Sebagai informasi, kasus kardus durian merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
Kuasa Hukum MAKI, Rudy Marjono mengungkapkan, kliennya telah melakukan somasi terhadap Pimpinan KPK pada 4 April 2022.
Somasi dilakukan sebagai langkah meminta KPK itu untuk menindaklanjuti penyidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin.
Namun, KPK tidak melakukan tindaklanjut atas somasi tersebut. Oleh karenanya, MAKI layangkan gugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa tindakan termohon jelas dan nyata merupakan bentuk penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah dan melawan hukum, sehingga oleh karenanya termohon seharusnya tetap melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan KUHAP," kata Rudy dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.
Rudy mengungkapkan, KPK juga menangkap Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Pemberian uang itu diberikan sebagai commitment fee senilai 10 persen lantaran PT Alam Jaya Papua telah ditunjuk mengurus dana transmigrasi untuk menangani Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika dengan nilai Rp 73 miliar. Terkait proses ini, diduga ada uang sebesar Rp 1,5 miliar itu yang diperuntukkan untuk Cak Imin.
"Bahwa setelah mendapat fakta hukum sebagaimana diuraikan. Ternyata termohon (KPK) tidak segera melanjutkan ke tahap penyidikan guna dapat menetapkan tersangkanya," kata Rudy.
Rudy berpandangan bahwa tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti perkara tersebut menjadi dasar MAKI untuk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Bahwa terhentinya proses penanganan perkara dugaan tindak pidana a quo oleh termohon merupakan wujud ketidakseriusan pihak termohon selaku penegak hukum dalam menyelesaikan perkara a quo," ujar Rudy.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/21464231/maki-nilai-kpk-telah-hentikan-penyidikan-kasus-kardus-durian