Adapun syarat vaksinasi Covid-19 tercantum dalam dua Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan.
Surat edaran tersebut, yaitu SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mungkin yang mempengaruhi pemudik itu akan kami bicarakan dengan Kemenkes khususnya terkait Surat Edaran nomor 25, di situ untuk perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara daring pasca rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Tapi, dari Pak Menkes kan tadi ada pernyataan bahwa bisa ini ditiadakan," ujarnya lagi.
Kendati begitu, kata Suharyanto, pihaknya masih harus berbicara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemungkinan dicabutnya syarat tersebut.
Adapun saat ini, pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19 meski dalam transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
"Tapi sekali lagi perlu disampaikan apakah nanti sudah akan diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak. Nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Suharyanto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan pos-pos di beberapa titik rute mudik, khususnya dari Jabodetabek ke arah Jawa.
Pos-pos ini bertujuan untuk membantu para pemudik yang memerlukan vaksinasi atau terpapar Covid-19.
"Kami pun sepanjang rute mudik, khususnya di Jawa, sudah menyiapkan pos-pos di titik-titik bekerjasama dengan unsur Polri, sehingga kalau pemudik ini mendapat kesulitan terkait vaksinasi ataupun penularan Covid-19 ini bisa mendatangi pos-pos," ujarnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sebagai informasi, SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu, pelaku perjalanan berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/20503421/berencana-hapus-vaksinasi-covid-19-untuk-syarat-mudik-bnpb-koordinasi-ke