JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bakal mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
“Tentu ini (usut TPPU Rafael) akan kita lakukan,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, KPK bisa mengusut dugaan TPPU dengan catatan, uang yang 'dicuci' tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, pihaknya kerap mengusut dugaan TPPU kepada para pelaku korupsi. Tindakan itu menjadi penting karena bisa meningkatkan pemulihan aset atau asset recovery dari tindakan korupsi.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia apabila dimiskinkan,” ujar Firli.
“Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisinya, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/18290231/kpk-akan-usut-dugaan-tppu-rafael-alun