Salin Artikel

HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Kepala Otorita Sebut Perlu Ada Kepastian bagi Investor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyatakan, ketentuan soal hak guna usaha (HGU) di IKN yang bisa berlaku hingga 190 tahun dibuat untuk memberi kepastian bagi investor.

Bambang menyatakan, investor membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu investasi yang akan mereka lakukan.

"Swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang," kata Bambang dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Dalam hal ini, Bambang juga menyebutkan bahwa Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara lain untuk memperebutkan investor yang hendak mengucurkan modalnya.

"Kita harus mampu menempatkan diri di antara persaingan itu di mana kita menjadi tempat menarik untuk investasi," kata dia.

Ia mengingatkan, buah dari investasi yang diperoleh Indonesia kelak tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga multiplier effect atau efek berganda yang akan muncul.

Dengan efek berganda tersebut, Bambang mengeklaim, ekonomi Indonesia kelak akan terdistribusi dengan merata atau Indonesia-sentris sebagaimana visi Presiden Joko Widodo.

Bambang pun meyakini ketentuan soal HGU hingga 190 tahun tersebut tidak bakal disalahgunakan karena akan terus dievaluasi dalam periode tertentu.

"Saya enggak hapal berapa tahunnya, (tetapi misal) lima tahun tidak terjadi apa-apa bisa kita cabut," ujar Bambang.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun. Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Selanjutnya, diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dengan kata lain, totalnya menjadi 190 tahun lewat dua siklus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/19075981/hgu-di-ikn-bisa-sampai-190-tahun-kepala-otorita-sebut-perlu-ada-kepastian

Terkini Lainnya

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke