Salin Artikel

Dari Rumah Rafael, KPK Amankan Puluhan Tas Mewah Merek Luar Negeri

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tas itu bermerek Hermes.

Selain tas mewah, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.

“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

“Hermes dan lain-lain,” kata dia.

Adapun penggeledahan dilakukan di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin (27/3/2023).

Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun.

“Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023, dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhanlah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Asep menyebutkan, pihaknya juga telah menggeledah kediaman Rafael dan mengamankan sejumlah barang mewah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/15162361/dari-rumah-rafael-kpk-amankan-puluhan-tas-mewah-merek-luar-negeri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke