Rafael Alun Trisambodo adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi.
KPK kemudian menyatakan telah menggeledah kediaman Rafael guna mengumpulkan alat bukti.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Asep mengatakan, nantinya penyidik akan menghadirkan sejumlah barang-barang yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan itu di depan awak media.
“Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya,” ujar Asep.
Jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini mengacu jumlah uang pada safe deposit box (SDB) yang telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diamankan di KPK.
Diketahui, safe deposit box tersebut berisi uang Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing.
“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Selain itu, Ali juga menyebut penyidik telah menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ujar Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/18445271/kpk-amankan-barang-mewah-dari-rumah-rafael-alun-trisambodo