JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perubahan dan Persatuan yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) telah resmi terbentuk.
Hal itu disampaikan oleh tim kecil koalisi dengan menunjukan nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh ketiga ketua umum partai politik (parpol).
Ketiganya adalah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.
“Dengan piagam itu maka secara formal kolektif ketiga partai telah memutuskan secara bulat untuk mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024,” ujar perwakilan tim Anies, Sudirman Said dalam konferensi pers di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Adapun enam poin nota kesepakatan itu adalah:
Pertama, bahwa kami Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatakan tekad, tujuan, dan langkah perjuangan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan. Setiap lima tahun sekali, rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil makmur.
KPP menyongsong kesempatan ini dengan mengambil langkah pembaharuan berisikan perubahan, dan kesinambungan.
Kedua, bahwa kami telah mencapai kesepakatan secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.
Ketiga, bahwa kami memberikan mandat penuh kepada calon presiden Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan untuk memilih calon wakil presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut, (1) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah, (2) berkontribusi dalam memperkuat, dan menjaga stabilitas koalisi, (3) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, (4) memiliki visi yang sama dengan calon presiden, (5) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
Keempat, bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, KPP akan menyelenggarakan deklarasi, dan mengumumkan pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden 2024-2029.
Kelima, bahwa kepada calon presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerja sama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
Keenam, bahwa untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (tim kecil).
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/21553381/isi-lengkap-piagam-kerja-sama-koalisi-pengusung-anies-baswedan