Salin Artikel

KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Gazalba Saleh juga merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

“KPK juga tetapkan tersangka Gazalba Saleh  Hakim Agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” ujar Ali saat ditemui awak media, Selasa (21/3/2023).

Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK menyangka Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU.

Ali mengatakan, pengusutan dugaan TPPU ini bertujuan untuk melakukan pemulihan aset dengan merampas uang dan harta hasil tindak pidana korupsi.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK juga terus mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ali berharap tim Jaksa KPK kelak akan berhasil membuktikan berbagai dugaan TPPU  di hadapan majelis hakim.

“Harapannya di akhirnya nanti kami buktikan di hadapan hakim merampas aset koruptor,” kata Ali.

Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjatuhkan vonis lima tahun terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dengan hukuman lima tahun penjara.

Putusan itu diduga dikondisikan dengan sejumlah uang dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan pihak lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/17551101/kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-jadi-tersangka-gratifikasi-dan-tppu

Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke