Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM itu dilayangkan oleh asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana, Selasa (14/3/2023).
Ketua IPW itu dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Ari sebagai perantara penerimaan uang oleh Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Laporan ini disampaikan) karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya. (laporan) STS itu saya rasa tidak benar,” ujar Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” katanya lagi.
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan malalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Aspri Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham itu, juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi.
Terkait perkara ini, Wamenkumham sendiri menanggapi santai adanya laporan ke KPK terhadap dirinya yang disampaikan Sugeng.
Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara Aspri-nya dengan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa.
"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ujarnya lagi.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak mana pun.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," kata Eddy Hiariej.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia mengatakan, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” kata Sugeng.
Sugeng mengaku membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer. Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.
“Sehingga, terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ujar Sugeng.
Kendati demikian, Sugeng enggan membeberkan siapa sosok Wamen berinisial EOSH tersebut. Ia mengaku masih memegang asas praduga tak bersalah.
Selebihnya, Sugeng hanya menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.
“Masih (hangat)-lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/05551221/ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan