Ia menyatakan, dengan sistem terbuka pun calon legislatif kerap berbenturan dengan partai politik (parpol) soal pencalonan dan posisinya di legislatif.
Grace lantas mencontohkan kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan PDI-P dan Harun Masiku.
“Kejadian Harun Masiku, itu kan ada orang yang sudah terpilih, mau digeser supaya yang lain naik. Jadi di kita ini selama ini (pemilu) terbuka, enggak (sepenuhnya) terbuka juga,” ujar Grace ditemui di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
“Apalagi kalau benar-benar tertutup, ya kita akan melihat betul-betul oligarki partai akan berlaku,” kata dia.
Dalam pandangannya, sistem pemilu proporsional tertutup akan membatasi warga biasa untuk mencalonkan diri.
Sebab, para caleg hanya akan diisi oleh parpol dengan memilih orang-orang terdekatnya, seperti keluarga.
Dengan demikian, menurut Grace, figur seperti Presiden Joko Widodo, maupun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan kian sulit didapatkan.
“Mungkin enggak akan ada orang kayak Pak Jokowi, mungkin enggak akan ada orang kayak Pak Ganjar dan lain sebagainya. Mungkin orangnya ya anak, ponakan, teman dari pejabat elite partai,” papar dia.
Terakhir, ia menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu.
Namun, Grace optimistis bahwa kontestasi elektoral akan tetap digelar sesuai jadwal pada 2024 mendatang.
“Putusan PN ini membingungkan, kami juga menyayangkan kalau sampai ada penundaan. Jadi udahlah cuekin aja, Pemilu tetap 14 Februari 2024,” ujar dia.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses gugatan uji materi terkait sistem proporsional tertutup.
Sampai saat ini, pemerintah dan DPR telah menyatakan dalam persidangan untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka.
Di sisi lain, tiba-tiba PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Namun, KPU langsung menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/21145941/dukung-pemilu-proporsional-terbuka-psi-singgung-kasus-harun-masiku