Salin Artikel

Eliezer Dititipkan di Rutan Bareskrim, Wamenkumham: Bukan Persoalan LP Salemba Aman atau Tidak

Hal itu disampaikan Wamenkumham menanggapi kembalinya terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurut Eddy Hiariej, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat ada standar tersendiri untuk penahanannya.

Oleh sebab itu, Lapas Salemba yang penuh tidak memenuhi standar penahanan terhadap seorang JC.

“Mengapa dikembalikan ke Bareskrim bukan persoalan Salemba tidak aman atau tidak, tapi kita tahu, Salemba over kapasitas luar biasa, apalagi dengan over kapasitas belum tentu keadaan Salemba itu memenuhi standar LPSK,” kata Wamenkumham saat ditemui di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Oleh sebab itu, kata Wamenkumham, LPSK melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk menempatan Richard Eliezer ke tempat yang terbaik.

Hasil pembicaraan tersebut menyimpulkan bahwa kondisi Rutan Bareskrim lebih baik untuk lokasi penahanan bagi Bharada E.

“Bukan potensi ancaman keamanan tetapi tempatnya tidak memadai. Itu dua hal yang beda. Jangan pelintir ya, ingat ya itu bukan soal keamanan,” kata Wamenkumham.

“Untuk menjadi terpidana yang mendapat perlindungan LPSK itu harus ada standar, jelas Salemba tidak penuhi standar karena over kapsitas,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan, batalnya Richard Eliezer menjalani masa penahanan di Lapas Salemba juga atas rekomendasi LPSK dengan pertimbangan faktor keselamatan.

Menurut Susi, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan LPSK mengingat jumlah penghuni di Lapas Salemba lebih banyak ketimbang di Rutan Bareskrim.

Dengan begitu, pengawasan dan perlindungan akan mudah dilakukan apabila Richard Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.

Susi juga menyatakan bahwa ancaman terhadap Richard bisa muncul kapan saja sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi.

“Kami antisipasi saja. Kalau dengan jumlah orang lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanan,” kata saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Di sisi lain, penahanan Richard di Rutan Bareskrim juga dianggap akan mendekatkan dirinya dengan instansi asalnya. Hal ini dinilai bisa membuat Richard lebih bisa menyiapkan diri saat kembali bertugas.

“Penempatan di rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan korps Polri-nya sebagai persiapan nanti dia bertugas kembali,” ujar Susi.

Sebelumnya, Richard dipindahkan secara diam-diam dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang kemarin.

Eksekusi penahanan ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ini terjadi setelah pihak Kejaksaan dan Richard sama-sama menerima vonis majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/13171371/eliezer-dititipkan-di-rutan-bareskrim-wamenkumham-bukan-persoalan-lp-salemba

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke