JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), dinilai bakal menjadi teladan jika bersedia merelakan kariernya di kepolisian usai divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara itu.
Peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Richard nantinya memutuskan tidak melanjutkan karier sebagai polisi, justru bisa memperlihatkan keteguhan sikap rela berkorban dan mengakui kesalahan.
"Dengan pilihan mundur dari kepolisian itu malah akan menjadi poin plus bagi dia sebagai pribadi. Artinya, meski seorang prajurit muda di level bawah rela mengorbankan kariernya demi nama baik institusi," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Di sisi lain, kata Bambang, jika Richard bersedia mengundurkan diri sebelum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), justru bisa meretas jalan buat Polri guna melakukan pembenahan ke depan.
"Para jenderal yang masih ingin bertahan sebagai anggota Polri meski sudah divonis pidana, harusnya malu bila level Bharada saja berani mengambil keputusan mengundurkan diri," ucap Bambang.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara majelis hakim, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum adalah 12 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).
Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.
Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/11260521/richard-eliezer-dinilai-bakal-jadi-teladan-jika-berani-mundur-dari-polri