Salin Artikel

Laporannya Terhadap Hakim Wahyu Diperiksa KY, Ini Kata Kubu Kuat Ma’ruf

Koordinator tim panasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berpandangan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim harus segera diproses.

Apalagi, perkara yang diperiksa oleh hakim yang dilaporkan adalah kasus yang menjadi perhatian publik.

“Sebagaimana isi laporan kami, hal ini harus segera diproses oleh KY karena terkait dengan kode etik hakim saat memimpin sidang,” ujar Irwan Irawan kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

“Perkara ini menjadi perhatian publik yang pastinya berdampak pada citra lembaga peradilan,” kata Irwan Irawan.

Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat Kuat Ma’ruf terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Pemeriksaan laporan itu dilakukan pasca sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso terhadap lima orang terdakwa termasuk Kuat Ma’ruf telah selesai.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.

Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

“Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

“Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan Irawan.

Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/18145931/laporannya-terhadap-hakim-wahyu-diperiksa-ky-ini-kata-kubu-kuat-maruf

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke