Salin Artikel

Dewas KPK Mengaku Tak Bisa Ikut Campur "Penarikan" Karyoto dan Endar ke Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak bisa ikut campur dalam persoalan rekomendasi "penarikan" Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke Polri.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi ke Polri agar Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Endar Priantoro mendapat promosi jabatan di Polri.

Di sisi lain, keduanya belakangan dilaporkan ke Dewas karena disebut tidak profesional dalam menangani kasus Formula E.

“Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya telah menerima informasi rekomendasi promosi jabatan tersebut dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Menurutnya, promosi dan mutasi merupakan fenomena biasa dalam manajemen SDM dan kerap dilakukan di suatu organisasi.

“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim,” ujar Tumpak.

Sebelumnya, baik KPK maupun Polri telah mengonfirmasi keberadaan surat rekomendasi dari Firli Bahuri agar Karyoto dan Endar Priantoro ditarik pulang ke instansi Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.

Polri akan membahas rekomendasi Firli dan akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Iya memang betul ada (suratnya). Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Listyo Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan surat rekomendasi itu sudah diajukan sejak November 2022.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan cara yang wajar dan tidak terkait masalah lainnya.

Sementara itu, sebelum isu penarikan tersebut mencuat, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E.

Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan pendapat di internal KPK.

Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.

KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/21140131/dewas-kpk-mengaku-tak-bisa-ikut-campur-penarikan-karyoto-dan-endar-ke-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke