Gregorius Alex Plate diperiksa terkait kasus pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Sebagai informasi, Alex Plate disebut sebagai adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
"(Periksa) GAP selaku pihak swasta," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin malam.
Selain Gregorius, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Jennifer selaku Sekretaris dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Anang diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.
Gregorius Alex Plate juga sudah pernah diperiksa untuk pertama kali di Kejagung pada Kamis (26/1/2023) lalu.
Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan karena ada saksi lain yang diperiksa dalam perkara yang sama menyebut namanya. Oleh karena itu, Kejagung turut mendalami keterkaitannya dalam kasus itu.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan Gregorius Alex Plate dalam perkara ini.
“Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari BAKTI, ada, tapi apa itu kaitannya dengan apa, itu yang masih kita dalami,” kata Kuntadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Diketahui dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/11280861/kejagung-2-kali-periksa-gregorius-alex-plate-di-kasus-korupsi-bts-4g-bakti