Salin Artikel

Hakim Sebut Putri Candrawathi Terlibat dan Membiarkan Brigadir J Dibunuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang menangani persidangan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak berupaya mencegah dan membiarkan suaminya, Ferdy Sambo, menghabisi sang ajudan.

Padahal menurut hakim, seharusnya Putri mencegah rencana pembunuhan itu karena dia ikut dalam pembicaraan di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, sebelum peristiwa itu terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.

"Ketika Ferdy Sambo menyampaikan akan menghilangkan nyawa Yosua, seharusnya terdakwa dapat mencegahnya karena terdakwa hadir dalam pembicaraan tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan analisis hukum dalam amar putusan Putri, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Bahkan ketika Richard Eliezer memasukkan peluru ke dalam magasinnya atas perintah Ferdy Sambo suaminya, terdakwa seharusnya ada upaya terdakwa melarangnya," ucap Hakim Alimin.

Menurut Hakim Alimin, Putri justru bersikap membiarkan rencana untuk menghabisi Yosua tetap berjalan.

"Terdakwa mengingatkan Ferdy Sambo mengenai sarung tangan dan CCTV yang maksudnya adalah tidak meninggalkan jejak saat memegang senjata HS serta tidak adanya bukti rekaman di rumah Duren Tiga," ucap Hakim Alimin.

Selain itu, kata Hakim Alimin, Putri juga dinilai terlibat dalam skenario untuk menghabisi Yosua, yakni dengan mengajak sang ajudan melakukan isolasi mandiri ke rumah Duren Tiga bersama dengan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

"Padahal terdakwa mengetahui Ferdy Sambo sebentar lagi tiba untuk menghilangkan nyawa Yosua yang dipicu adanya cerita terdakwa kepada Ferdy Sambo, suaminya," ucap Hakim Alimin.

"Selanjutnya tenggat waktu yang ada seharusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah membatalkan hilangnya nyawa Yosua, tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa. Sebaliknya, dilakukan tindakan-tindakan yakni berganti baju dan menangis untuk mendukung dan memperlancar cerita yang sudah dibangun," ucap Hakim Alimin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus itu.

Pada hari ini, majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/19113181/hakim-sebut-putri-candrawathi-terlibat-dan-membiarkan-brigadir-j-dibunuh

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke