JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, sangat berharap supaya nama baik anaknya dipulihkan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
"Kami menginginkan harapan kepada hakim anak kami dipulihkan namanya, harkat, dan martabatnya. Semua keluarga mengharapkan, Hutabarat, Simanjuntak, agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon dipulihkan nama baiknya, harkat, dan martabatnya," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti juga meyakini Yosua tidak melakukan hal-hal yang diduga menyakiti istri Sambo, Putri Candrawathi, tetapi bukan dugaan pelecehan seperti yang disampaikan dalam analisis hukum dalam putusan.
"Kalau masalah yang disebutkan hakim di dalam persidangan tadi kalau soal menyakitkan, kami sebagai keluarga karena kami mendidik anak ini dari kecil sampai hingga dewasa. Memang dia ini taat, anak yang jujur, dan anak yang patuh, ya itu di luar dugaan kami," ujar Rosti.
Rosti menyatakan keluarga menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/16294781/sambo-divonis-mati-ibu-brigadir-j-minta-nama-baik-anaknya-dipulihkan