JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak, menyatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai harapan keluarga.
"Ya sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat," kata Rosti saat diwawancara Kompas TV usai menghadiri sidang vonis Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim sebagai utusan di muka Bumi ini," ujar Rosti.
Dia menuturkan, keluarga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan itu.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukum keluarga, masyarakat, dan media massa yang selama ini dinilai terus mendukung keadilan dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/16223791/ibu-brigadir-j-soal-vonis-mati-ferdy-sambo-sesuai-harapan-dan-doa-keluarga