Salin Artikel

Sedih Anaknya Diadili di Kasus Brigadir J, Ayah Baiquni Wibowo: Tidak Sesuai Harapan Saya

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang tua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya lantaran karier sang anak di Polri hancur akibat terlibat perkara itu.

“Ya pasti sedih, tidak sesuai dengan harapan saya. Saya sebagai purnawirawan, dia sebagai orang yang meneruskan,” kata ayah Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Sunarjono merasa sedih karena selain diadili, Baiquni juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Meski begitu, Sunarjono tetap berupaya membela anaknya.

“Kalau sampai dia melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, saya kecewa ya pasti ada, sedih pasti ada, tapi saya akan tetap melakukan pembelaan sesuai ketentuan,” ujar Sunarjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2007.

Menurut Sunarjono, Baiquni hingga 11 Juli 2022 masih meyakini kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah karena baku tembak dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Keyakinan sang anak, kata Sunarjono, sejalan dengan cerita yang dibuat dan dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya saat Yosua tewas pada 8 Juli 2022.

Selain itu, kata Sunarjono, dari hasil penyidikan saat itu yang menguatkan ada dugaan baku tembak, maka keyakinan Baiquni semakin kuat kejadian itu bukan sebuah pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo didakwa dan dituntut karena terlibat perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Dalam kasus itu, JPU menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Baiquni dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari 2023 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/11570341/sedih-anaknya-diadili-di-kasus-brigadir-j-ayah-baiquni-wibowo-tidak-sesuai

Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Pertimbangkan Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Bergizi Gratis

Nasional
Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Densus 88 Kuntit JAM Pidsus, Hari-hari Penuh Tanya

Nasional
Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Cegah Dehindrasi, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Terbiasa Minum Oralit

Nasional
Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke