Salin Artikel

Terpidana Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia.

Anja merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Anja meninggal dunia setelah dirawat karena sakit beberapa waktu lalu.

“Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu,” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya menunda eksekusi terhadap Anja karena sakit. Lembaga antirasuah kemudian membantarkan Anja ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

“(Statusnya) terpidana, namun belum sempat dieksekusi karena sakit,” ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Anja bersalah melakukan korupsi bersama Direktur PT adonara Propertindo Tommy Adrian dan pemilik perusahaan tersebut, Rudy Hartono Iskandar.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun hukuman penjara kepada Anja, kemudian, Tommy dan Rudy masing-masing 7 tahun.

“Serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri, Jumat (25/2/2022).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Perkara bermula ketika Yoory memerintahkan PPSJ melakukan pelunasan lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo. Rencananya lahan di Munjul akan dipakai PPSJ untuk membangun rusun DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.

Pelunasan senilai Rp 152,5 miliar tetap dibayarkan meski status lahan Munjul bermasalah. Pertama, mayoritas lahannya berada di kawasan zona hijau yang tak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan.

Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas sebab PT Adonara Propertindo belum melunasi dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Borromeus (CB).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/18582491/terpidana-korupsi-tanah-munjul-anja-runtuwene-meninggal-dunia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke