JAKARTA, KOMPAS.com – Pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tanpa pengakuan Richard, diyakini kasus tewasnya Brigadir J akan berjalan sesuai skenario yang telah dibuat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Meskipun pengakuan Richard dinilai membantu upaya pengungkapan kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bharada E. Padahal pada saat yang sama, Richard telah diganjar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) status justice collaborator (JC).
Belakangan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya gerakan bawah tanah yang dilakukan orang-orang di sekitar Sambo untuk mempengaruhi putusan.
Hal itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap vonis yang akan dijatuhkan hakim kepada Bharada E. Terlebih, menurut Koordinator Kuasa Hukum Richard, Ronny Talapessy, di dalam tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, muncul kata “eksekutor”, yang sebelumnya tak muncul di fakta persidangan.
Lantas, seperti apa vonis yang akan dijatuhkan nanti. Seperti apa harapan kuasa hukum terhadap vonis Richard?
Simak pembahasannya di Gaspol (Ngobrol Ngegas Pasti Nampol) Season 2 Episode 7 dalam obrolan "Fakta Persidangan, Bukan Eliezer yang Eksekutor ".
Acara akan dipandu oleh dua jurnalis Kompas.com Tatang Guritno dan Nicholas Ryan bersama narasumber, Ketua Tim Pengacara Bharada E, Ronny B Talapessy; Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi; dan Psikolog Klinis Liza Marielly Djaprie.
Live Premier Kamis (9/2/2023) pukul 19.00 di akun media sosial Kompas.com.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/17453731/gaspol-hari-ini-fakta-persidangan-bukan-eliezer-yang-eksekutor