“Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun, 4 bulan, 21 hari, dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan, karena untuk berkarier di kejaksaan,” sebut Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, tak banyak pihak bisa memiliki karier seperti Fitroh di KPK. Pasalnya, jarang ada yang punya kesempatan bisa mencapai jabatan sebagai direktur.
“Bisa bayangkan 11 tahun di KPK. Untung bisa direktur. Banyak orang di KPK tidak punya jabatan apa-apa, dan terhambat pendidikannya,” kata dia.
Maka dari itu, Firli menegaskan, Fitroh tidak mengundurkan diri karena perbedaan pendapat. Tapi, demi melanjutkan karier di instansi asalnya, yaitu Kejagung.
“Jadi saya pastikan yang bersangkutan bukan (mundur) karena tidak setuju dengan penanganan perkara,” ujar dia.
“Yang bersangkutan kembali dalam rangka karirnya, dan saya rasa ini telah disampaikan oleh Ali Fikri beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Diketahui anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan kemunduran Fitroh.
Ia menilai, isu yang berkembang menyatakan Fitroh mundur karena tak sepakat dengan pihak lain di internal KPK untuk menersangkakan pihak tertentu.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan, dan Kelembagaan KPK Ali Fikri telah menampik kabar bahwa kemunduran Fitroh terkait penanganan dugaan korupsi Formula E.
“Kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E,” ungkap Ali di gedung KPK, Senin (6/2/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/17124811/firli-bantah-direktur-penuntutan-kpk-balik-ke-kejagung-karena-beda-pendapat