JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Kesehatan (FMPK) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan proses pengawasan obat sirup setelah ditemukannya dua kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) di DKI Jakarta.
Ketua FMPK Muhammad Joni menyebut, penjelasan diperlukan supaya masyarakat tahu tata cara pengawasan obat yang dilakukan BPOM, utamanya ketika adanya kasus gagal ginjal akut yang memakan ratusan korban jiwa.
Penjelasan juga dilakukan sebagai bukti bahwa badan pengawas itu turut bertanggung jawab atas kasus yang terjadi.
"BPOM harus menjelaskan. Selain menjelaskan, BPOM juga mempunyai tanggung jawab mengapa ini kejadian," kata Muhammad Joni saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Joni menuturkan, BPOM juga harusnya bisa mencegah kasus-kasus yang berkaitan dengan keracunan obat terjadi. Dia meminta BPOM lebih teliti untuk melihat celah kosong dari pengawasan, alih-alih sibuk melakukan klarifikasi.
"BPOM itu bukan memberitakan apa yang terjadi hari ini, tapi BPOM mestinya mencegah supaya tidak terjadi. Bukan mewartakan apa yang terjadi, kemudian sibuk klarifikasi. BPOM harus mencegah supaya tidak terjadi," tutur Joni.
Menurut Joni, pencegahan bisa dilakukan dengan penguatan kewenangan BPOM. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat kewenangan BPOM sehingga memiliki kapasitas yang melampaui masalah-masalah yang terjadi.
Joni lantas mencontohkan badan serupa di luar negeri, yakni Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat (AS).
"Kalau saya ingin me-refer (merujuk), seperti FDA. Dia bisa bekerja lebih optimal melindungi masyarakat. FDA datang saja di depan pintu, (perusahaan) farmasi sudah ketakutan," tuturnya.
Adapun salah satu penguatan kewenangan yang bisa diperbaiki adalah mengintensifkan pengawasan pasca-edar (post market).
BPOM sendiri sempat mengakui adanya celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak. Celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan obat dan makanan, salah satunya dengan mengoplos bahan baku obat tidak sesuai standar.
"(Kalau hanya mengandalkan pengujian mandiri perusahaan farmasi) Tentunya itu tidak akan memadai. Kita berharap BPOM lebih kuat lagi seperti FDA. Jadi BPOM harus ditingkatkan kualitasnya, kewenangannya, dan kapasitasnya sebagai lembaga," sebut Joni.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya dua kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta, satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
Satu kasus konfirmasi tersebut diderita oleh anak berusia 1 tahun yang akhirnya meninggal dunia. Ia diketahui sempat mengonsumsi obat dengan merk Praxion yang sebelumnya sudah ada dalam daftar obat aman yang dikeluarkan oleh BPOM.
Tercatat, ada tiga izin edar dengan merek Praxion yang masuk dalam daftar 176 produk yang telah memenuhi ketentuan. Ketiganya adalah obat yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia.
Kendati begitu, belum diketahui obat Praxion yang diminum pasien memiliki izin edar dan batch yang sama dengan daftar obat aman yang dikeluarkan BPOM atau sebaliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/07/21065321/ada-kasus-baru-gagal-ginjal-bpom-didesak-jelaskan-soal-pengawasan-obat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan