JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk memberikan izin berobat ke Singapura.
Menurut Petrus, janji itu disampaikan Firli saat purnawirawan jenderal polisi itu mendatangi Lukas di Kota Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November tahun lalu.
Saat itu, Firli datang bersama tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah penyidik guna memeriksa Lukas.
"Pak Firli sudah berjanji di Koya rumah Pak Lukas Enembe tanggal 03/11/22, saat BAP tapi sakit dan BAP ditutup," ujar Petrus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Petrus mengaku pihaknya menyesalkan sikap pimpinan KPK yang tidak kunjung mengizinkan kliennya berobat ke Singapura.
Sebagai informasi, selama ini Luas disebut menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Ia menilai pernyataan KPK yang menyebut memprioritaskan kesehatan Lukas sebelum proses hukum tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Lukas hanya diminta untuk rebahan.
"Hanya disuruh tidur-tidur saja dan dikasih obat pun yang tidak sama dengan obat dari dokter Singapura," tutur Petrus.
Petrus mengatakan, di dalam rumah tahanan (Rutan) Lukas tidur di atas semen yang dilapisi kasur tipis dan tanpa bantal.
Gubernur Papua itu disebut mengeluh rasa sakit di badannya akibat tempat tidur tersebut.
"Apa yang dialami Lukas Enembe jelas bukan proses penyembuhan tetapi menyengsarakan," kata dia.
Petrus mengingatkan bahwa kondisi Lukas berbeda dengan tahanan lainnya. Politikus Partai Demokrat itu, kata dia, menderita empat macam penyakit. Salah satu penyakitnya ginjal, yang disebut sudah stadium 5.
"Kami sudah bermohon supaya kasur Lukas Enembe diganti agak tebal walau kasur semua tahanan sama," kata Petrus.
Sebelumnya, Petrus menyebut Lukas menulis sebuah surat dengan tangannya sendiri untuk dikirim ke Firli Bahuri.
Surat tersebut telah dikirimkan ke Gedung Merah Putih KPK kemarin.
Terkait hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu keberadaan surat tersebut.
Sebelumnya, Lukas disebut menolak menjalani kontrol kesehatan yang rutin dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ali mengatakan, Lukas beralasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.
“Ini sebenarnya kemarin jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/1/2023).
Namun, KPK tidak lantas mengamini permintaan Lukas. Lembaga antirasuah memandang fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup menangani penyakit Lukas.
“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura, tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujar dia.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/11212891/pengacara-sebut-lukas-tagih-janji-firli-soal-berobat-ke-singapura