Salin Artikel

Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketum PBNU: Kalau Ndak Mampu, Ndak Usah Haji Ndak Apa, Ndak Dosa

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf angkat bicara soal rencana kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp 69 juta.

Sebab, haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang mampu menjalankannya.

"Pertama ya, haji itu hanya wajib untuk yang mampu. Kalau ndak mampu, ndak usah haji enggak apa, ndak usah. Ya, ndak usah, ndak apa, ndak dosa kalau ndak mampu," kata Yahya ditemui di Menara Kompas, usai acara Gagas RI, Senin (30/1/2023) malam.

Selama ini, ia menambahkan, pemerintah telah memberikan subsidi biaya perjalanan haji kepada masyarakat yang hendak pergi ke Tanah Suci.

Sehingga, dana yang harus dikeluarkan masyarakat dapat relatif terjangkau.

"Nah, kalau sekarang dinaikkan itu kan sebenarnya juga masih dibayari sebagian juga, cuma membayarinya berkurang karena macam-macam alasan," jelasnya.

Ia pun berharap agar pemerintah dan para stakeholders terkait dapat menghitung kembali rencana kenaikan biaya haji tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan itu harus betul-betul didasari oleh berbagai hal yang dinilai tak merugikan calon jemaah.

"Kita berharap sih ya asal jangan nemen nemen (maksud lain) dan jangan ada maksud korupsi. Jangan memberatkan jemaah. Sebetulnya kalau memberatkan itu juga enggak apa, karena kalau enggak haji juga enggak apa kalau enggak mampu kok," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Saiful Mujab mengatakan, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2023 sebesar Rp 69 juta baru berupa usulan.

Usulan biaya tersebut masih terus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dengan mempertimbangkan beragam hal, termasuk kenaikan biaya di Arab Saudi, keberlangsungan pengelolaan keuangan jemaah haji tunggu, serta kemampuan membayar jemaah haji yang berangkat.

Ia menyampaikan, nominal Bipih masih relatif dinamis dan keputusan akhir baru muncul sekitar bulan Februari 2023.

"Sebenarnya angka itu masih relatif dinamis. Karena Kemenag dengan komisi VIII ini terus membahas, meneliti, mengkaji ulang terkait usulan tersebut, yang nanti akan insya Allah dalam waktu yang tidak lama di bulan Februari akan diputuskan," kata Saiful dalam diskusi daring "BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, besaran biaya tersebut masih terus berkembang. Akan ada diskusi panjang yang dilakukan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI untuk mencari angka yang pas.

Yang pasti, kata dia, kenaikan Bipih tidak bermaksud menyengsarakan calon jemaah haji yang berangkat di tahun ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/08234401/soal-rencana-kenaikan-biaya-haji-ketum-pbnu-kalau-ndak-mampu-ndak-usah-haji

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke