Salin Artikel

Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Digelar Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan terhadap mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, Selasa (31/1/2023).

Sidang tuntutan ini sedianya digelar pada Selasa (24/1/2023) lalu, namun ditunda lantaran JPU belum siap membacakan surat tuntutan tersebut.

Novariyadi Imam merupakan satu dari empat terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ia didakwa menggelapkan dana dari Boeing bersama pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

"Betul agenda sidang tuntutan," ujar tim penasihat hukum Novariyadi Imam, Virza Roy kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Terkait kasus ini, Virza Roy menilai, kliennya sama sekali tidak terlibat penggelapan dana dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

Hal itu, kata dia, juga telah dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam proses persidangan yang telah berjalan.

"Terbukti di persidangan bahwa Pak Imam tidak terlibat sama sekali sejak awal pengajuan proposal BCIF Boeing, pencairan, maupun penggunaan dana Boeing," kata Virza Roy.

Menurut tim penasihat hukum, tuduhan keterlibatan Novariyadi Imam hanya sebatas menandatangani suatu dokumen yang berbentuk aplikasi sistem pada internal Yayasan ACT.

"Penandatanganan tersebut dilakukan jauh hari setelah pencairan dana, dan hanya bersifat administratif untuk pengumpulan dokumen-dokumen laporan audit," ujar Virza Roy.

Oleh sebab itu, tim penasihat hukum Novariyadi Imam berharap Jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan paling rendah. Pasalnya, eks petinggi ACT itu diklaim tidak mengetahui sama sekali adanya penggelapan dana yang disebutkan oleh jaksa.

"Maka, sudah seharusnya Pak Imam dituntut serendah mungkin," kata Virza Roy.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Sebab, dana itu digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Novariyadi Imam didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain telah divonis atas kasus ini pada Selasa (24/1/2023). Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sama-sama divonis 3 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/07322361/sempat-ditunda-sidang-tuntutan-eks-ketua-dewan-pembina-act-novariyadi-imam

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Politik Miskin Identitas

Politik Miskin Identitas

Nasional
Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas 'Seat' Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Saudi Airlines Kerap Ubah Kapasitas "Seat" Pesawat, Kemenag Layangkan Protes

Nasional
Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Saling Sindir, Ganjar dan Anies Dinilai Manfaatkan Polarisasi Politik buat Raup Suara Pemilih

Nasional
PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

PDI-P Mulai Rakernas di Hari Lahir Bung Karno, Akan Ada Kejutan?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Terus Turun | Mahfud Akui Minta Anies Jadi Capres

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke