Salin Artikel

Hakim Enny Tegaskan Akan Kerja Independen Saat Jadi Anggota MKMK

Adapun Enny ditunjuk menjadi hakim konstitusi aktif dalam MKMK, bersama dengan mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna yang menjadi tokoh masyarakat.

"Sekalipun dikatakan 'Loh, di situ kok ada hakim aktif Bu Enny'. Tapi itu perintah UU, saya juga akan bekerja independen sebagaimana keyakinan saya untuk itu," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Enny setelah pelapor dugaan perubahan substansi putusan perkara pencopotan Hakim Aswanto, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan pendapatnya.

Zico mempertanyakan independensi MKMK ketika salah satu anggotanya berasal dari hakim konstitusi aktif.

Sebab, ia berpandangan bahwa semua hakim konstitusi, kepaniteraan, dan kesekjenan bisa saja ikut terlihat dalam dugaan perubahan substansi tersebut.

Namun, Enny menyampaikan, adanya hakim aktif dalam MKMK sudah diatur dalam pasal 27A Undang-Undang MK.

Dalam hal ini, MK harus memegang teguh UU dan tidak bisa melanggar konstitusi tersebut.

"Sudah ditentukan bagaimana sesungguhnya struktur pengorganisasian dari MK, kecuali kalau ada putusan MK soal itu sebagaimana putusan nomor 56/2002 mengenai susunan keanggotaan MKMK yang menegaskan harus adanya tokoh masyarakat yang menggantikan unsur KY," tutur Enny.

Lebih lanjut Enny menyampaikan, pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan perubahan substansi bukan terjadi setelah adanya temuan Zico.

Enny menegaskan, pembentukan MKMK sudah direncanakan sejak akhir Desember 2022 mengingat dewan etik yang masih eksis hanya beranggota satu orang saja, yakni Prof Sudjito.

"Sesungguhnya sudah direncanakan sejak akhir Desember, tetapi karena perkara sangat menumpuk sekali dan kita tidak boleh memperlambat proses penyelesaian berbagai macam permohonan yang ada, kami menganggap bisa jadi momentum yang dipercepat untuk pembentukan MKMK," kata Enny.

MKMK akan bekerja mulai tanggal 1 Februari 2023 dan direncanakan mampu menyelesaikan amanat untuk mengusut kasus hingga 30 hari setelah aktif bekerja.

Saat ini, lanjut Enny, pihaknya masih berkutat dengan Peraturan MK yang dalam proses finalisasi.

"Oleh karena itu, biarkanlah mereka bekerja secara independen. Saya kira kita serahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk kemudian menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan tadi," ujar Enny.

Sebelumnya diberitakan, perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK diduga disengaja.

Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.

"Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang," kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari "dengan demikian, ..." menjadi "ke depan, ...".

"Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra ngomongnya, 'Dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK'," ujar Zico.

"Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya 'ke depan', 'ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan Pasal 23'," kata dia lagi.

Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/21422111/hakim-enny-tegaskan-akan-kerja-independen-saat-jadi-anggota-mkmk

Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke