Irfan merupakan terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2015-2017.
Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, sikap Irfan yang memberikan keterangan tidak dengan lugas itu menjadi salah satu alasan memberatkan pihaknya dalam menuntut Irfan dengan hukuman penjara 15 tahun.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata Arif saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Alasan memberatkan lainnya yakni Jaksa menilai Irfan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Irfan dalam pengadaan helikopter itu membuat negara mengalami kerugian.
“Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah,” kata Arif.
Adapun sejumlah alasan meringankan dalam tuntutan ini adalah Irfan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Arif mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Jaksa kemudian menuntut Irfan dipenjara 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 177.712.972.054,60 atau Rp 177,7 miliar.
Hakim diminta memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap bagi Irfan untuk melunasi uang tersebut.
Jika dalam waktu sebulan ia tidak sanggup membayarnya, harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang dan menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun,” kata Arif.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Ia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; Eks KSAU Agus Supriatna Rp 17.733.600.000, korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Dakwaan Jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/30/20125071/berbelit-belit-jadi-alasan-yang-perberat-tuntutan-terdakwa-kasus-korupsi